- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja J.o Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja serta Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang seharusnya diterima oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 237.609.100 ( dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus Sembilan ribu seratus rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I atas nama Suyono dengan Masa kerja 9 tahun
Pesangon 9 X Rp.3.060.300-50%= Rp.13.771.350
Penghargaan masa kerja 4 X Rp.3.060.300 = Rp.12.241.200
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.060.300 Jumlah = Rp.28.361.800;-
- Penggugat II atas nama Sudarsono dengan Masa kerja 19 tahun
Pesangon 9 X Rp.3.060.300-50%= Rp.13.771.350
Penghargaan masa kerja 7 X Rp.3.060.300 = Rp.21.422.100
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.060.300 Jumlah = Rp.38.253.750;-
- Penggugat III atas nama Agus Joko Iswanto dengan Masa kerja 8 tahun
Pesangon 9 X Rp.3.060.300-50%= Rp.13.771.350
Penghargaan masa kerja 3 X Rp.3.060.300 = Rp.9.180.900
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.060.300 Jumlah = Rp.26.012.550;-
- Penggugat IV atas nama Muhammad Fuad Fahrudin dengan Masa kerja 8 tahun
Pesangon 9 X Rp.3.915.300-50%= Rp.17.618.850
Penghargaan masa kerja 6 X Rp.3.060.300 = Rp.11.745.900
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.915.300 Jumlah = Rp.33.280.050;-
- Penggugat V atas nama Kastiyono dengan Masa kerja 10 tahun
Pesangon 9 X Rp.3.060.300-50%= Rp.13.771.350
Penghargaan masa kerja 4 X Rp.3.060.300 = Rp.12.241.200
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.060.300 Jumlah = Rp.29.072.850;-
- Penggugat VI atas nama Dwi Ningsih dengan Masa kerja 10 tahun
Pesangon 9 X Rp.3.060.300-50%= Rp.13.771.350
Penghargaan masa kerja 4 X Rp.3.060.300 = Rp.12.241.200
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.060.300 Jumlah = Rp.29.072.850;-
- Penggugat VII Woro Sugiharsih dengan Masa kerja 10 tahun
Pesangon 9 X Rp.3.060.300-50%= Rp.13.771.350
Penghargaan masa kerja 4 X Rp.3.060.300 = Rp.12.241.200
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.060.300 Jumlah = Rp.29.072.850;-
- Penggugat VIII Juliana Hasibuan dengan Masa kerja 7 tahun
Pesangon 8 X Rp.3.060.300-50%= Rp. 12.241.200
Penghargaan masa kerja 3 X Rp.3.060.300 = Rp.9.180.900
Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 = Rp. 3.060.300 Jumlah = Rp.24.482.400;-
- Menghukum TERGUGAT agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik TERGUGAT berupa: Mobil dengan Nomor Polisi H 8098 PA, merek Kendaraan Toyota fortuner 2.4 VRZ 4X2 Tahun 2019 warna Putih CC: 2393;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini.
|