Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
591/Pid.Sus/2024/PN Smg | TITIS SULISTIASARI, SH. | RACHMAD AFFANDY bin MASDAK (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 591/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5272/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa RACHMAD AFFANDY BIN MASDAK pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024, sekitar jam 19.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Sekitar Rumah Sakit Elisabeth Jl. Kawi Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : Bahwa terdakwa RACHMAD AFFANDY BIN MASDAK pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024, sekitar jam 19.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat Jl. Kaligarang, depan Ruko No. 58 B Desa Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |