Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BUDIYANTO Bin KRISNO BUDI pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di BRI Link YYS Kaligawe Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, |