Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
231/Pid.Sus/2025/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA, S.H. JOVANDA FARIH CHEVAN ATMAJA Bin PRIYONO ATMOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2778/M.3.10/Eku.2/06/2025
Pihak
NoNama
1VIDYA AYU PRATAMA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOVANDA FARIH CHEVAN ATMAJA Bin PRIYONO ATMOJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JOVANDA FARIH CHEVAN ATMAJA Bin PRIYONO ATMOJO pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Jl. Kaligawe Raya, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya