Dakwaan |
---------------- Bahwa Terdakwa DIRIDHOI BINTANG bin SUGITO pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti pada tanggal 02 Juni 2025, tanggal 16 Juni 2025, tanggal 19 Juni 2025 dan tanggal 14 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni sampai bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di CV Capai Masa Depan yang beralamat Jl. Abdulrahman Saleh No. 500, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |