Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira 21.00 Wib , pelapor mendapat informasi adanya minuman berakohol di Kios Lapak Jamu milik tersangka NUR HIDAYATULLAH yang berada di JI.Tawang sari 32/24 Kel. Tanjung Mas Kee. Semarang Utara Kota Semarang . Atas kejadian tersebut pelapor selaku Panit Samapta Polsek Semarang Utara dan anggota lainnya mendatangi Kios Tersangka NUR HIDAYATULLAH yang berada di JI.Tawang sari 32/24 Kel. Tanjung Mas Kee. Semarang Utara Kota Semarang. Selanjutnya mendapati tersangka NUR HIDAYATULLAH sedang duduk di kios dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kios tersangka NUR HIDAYA TULLAH didapati minuman keras berupa 10 (sepuluh) botol congyang @ 330 ml. cap Tiga Orang .ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka Tersangka NUR HIDAYATULLAH tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman keras tersebut . Selanjutnya petugas mengamankan minuman keras berupa 10 (sepuluh) botol congyang
@ 330 ml. cap Tiga Orang tersebut ke kantor Polisi Polsek Semarang Utara guna diproses karena
melanggar Pasal 5 Perda No.5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minumqan
Berakohol. |