Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
395/Pdt.Bth/2024/PN Smg WIWIK PUJI ASTUTI SETYAWATI 1.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT RESTU ARTHA MAKMUR
2.PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG SEMARANG
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 395/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WIWIK PUJI ASTUTI SETYAWATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Hestiana AnggrainingtyasWIWIK PUJI ASTUTI SETYAWATI
Pihak
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT RESTU ARTHA MAKMUR
2PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG SEMARANG
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan pelawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN merupakan pembeli yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melanggar atau bertentangan dengan hukum sehubungan dengan adanya penetapan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan;
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum penetapan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tertanggal 22 Agustus 2024 yang dimohonkan oleh TERLAWAN I melalui perantaraan TERLAWAN III atas 43 (empat puluh tiga) bidang tanah berikut dengan bangunan dengan total seluas 2.796 m2 yang seluruhnya tercatat atas nama TERLAWAN II (PT Sejahtera Alam Nusantara) yang terletak di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
  5. Menghukum TERLAWAN III untuk melakukan pembatalan penetapan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tertanggal 22 Agustus 2024 yang dimohonkan oleh TERLAWAN I melalui perantaraan TERLAWAN III atas 43 (empat puluh tiga) bidang tanah berikut dengan bangunan dengan total seluas 2.796 m2 yang seluruhnya tercatat atas nama TERLAWAN II (PT Sejahtera Alam Nusantara) yang terletak di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
  6. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walau ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum TERLAWAN secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak