Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Upah Terhutang selama Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu : Rp.48.426.000,- dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;
- Upah Proses selama 6 bulan sejumlah Rp. 20.754.000,-
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp Rp.44.967.000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
|
9 x
|
|
|
Rp. 31.131.000,-
|
|
Uang Penghargaan masa kerja
|
4 x
|
|
|
Rp. 13.836.000,- (+)
|
|
|
|
|
|
Rp. 44.967.000,-
|
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
|