--------Bahwa Terdakwa RILLY PRADANA PURNAMA PUTRA Bin SLAMET BOWO MULYONO pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib bertempat di dalam gudang Banyumanik PT Mega Akses Persada Jl.Perintis Kemerdekaan No.37 D Kel.Pudak Payung Kec.Banyumanik Kota Semarang dan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib bertempat di dalam gudang Kaligarang PT Mega Akses Persada Jl.Kaligarang No.58 C Kel.Petompon Kec.Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|