Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pid.B/2025/PN Smg | RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. | 1.FRADISKA SENDI JULIO Bin SLAMET SUNARDI (Alm) 2.FEBRIYAN EDIT PERMANA Als UCOK Bin SLAMET SUNARDI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 3/M.3.10/Eku.2/01/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa ia Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO BIN SLAMET SUNARDI (ALM) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA ALS. UCOK BIN SLAMET SUNARDI (ALM), baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Teras Rusunawa Kudu Blok H yang beralamat di Rusunawa Kudu Blok H. Lantai 4/9, RT.008, RW.008, Kelurahan Kudu, 2 Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
----- Perbuatan Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO Bin SLAMET SUNARDI (Alm) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA als. UCOK Bin SLAMET SUNARDI (Alm) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP --
ATAU : Kedua :
----- Bahwa ia Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO BIN SLAMET SUNARDI (ALM) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA ALS. UCOK BIN SLAMET SUNARDI (ALM), baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Teras Rusunawa Kudu Blok H yang beralamat di Rusunawa Kudu Blok H. Lantai 4/9, RT.008, RW.008, Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan.
----- Perbuatan Terdakwa I FRADISKA SENDI JULIO Bin SLAMET SUNARDI (Alm) dan Terdakwa II FEBRIYAN EDIT PERMANA als. UCOK Bin SLAMET SUNARDI (Alm) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |