Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg HERU RAKHMANTO PT. TEGUH RAKSA JAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ETI OKTAVIANI, S.H. dkkHERU RAKHMANTO
Pihak
Pihak
Petitum
  • Primair 
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Putus Hubungan Kerja;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon Penggugat dengan jumlah Rp. 31.953.600. (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah);
  2. Uang penghargaan masa kerja dengan jumlah Rp.  7.455.840. (Tujuh Juta Empat Ratus  Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah);
  3. Uang penggantian hak dengan jumlah Rp.  7.455.840. (Tujuh Juta Empat Ratus  Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah));

Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya