Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Supartini
2.Marinem
3.Suwarti
4.Sarmi
5.Sri Rusmini
6.Sumarno
7.Istiyani
8.Tumirah
9.Suratmi
10.Wiwit Suparni
11.Mariyah
12.Sujiyem
13.Kustiyah
14.Yeti Yuniati
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Supartini
2Marinem
3Suwarti
4Sarmi
5Sri Rusmini
6Sumarno
7Istiyani
8Tumirah
9Suratmi
10Wiwit Suparni
11Mariyah
12Sujiyem
13Kustiyah
14Yeti Yuniati
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Senang Kharisma Textile
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menyatakan PHK Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:
  1.  Penggugat I    kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 21.447.324,-
  2.  Penggugat II   kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 21.231.394,-
  3.  Penggugat III  kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 22.578.024,-
  4.  Penggugat IV  kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp. 22.843.644,-
  5.  Penggugat V   kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp. 25.804.894,-
  6.  Penggugat VI  kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp. 22.748.320,-
  7.  Penggugat VII  kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 22.697.444,-
  8.  Penggugat VIII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 24.829.934,-
  9.  Penggugat IX   kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 21.333.744,-
  10.  Penggugat X    kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 23.084.874,-
  11.  Penggugat XI   kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 19.490.050,-
  12.  Penggugat XII  kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 17.746.724,-
  13.  Penggugat XIII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar           :  Rp. 22.967.914,-
  14.  Penggugat XIV kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 30.147.770,-

 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK          kepada Para Penggugat sebesar:

 

  1. Penggugat I     (31 Tahun lebih)

           Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

           (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat II (31 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

            (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat III (34 Tahun lebih)

            Total keseluruhan Sebesar = Rp.47.982.998,-

(Empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilanpuluh delapan rupiah).

 

  1. Penggugat IV (32 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

            (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat V (28 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

            (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat VI (32 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.48.336.208,-

(Empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan rupiah).

 

  1. Penggugat VII  (30 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.66.485.198,-

(Enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

  1. Penggugat VIII (25 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.65.605.498,-

            (Enam puluh lima juta enam ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

  1. Penggugat IX (25 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

           (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat X (30 Tahun lebih)

           Total keseluruhan Sebesar = Rp.49.379.498,-

           (Empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

  1. Penggugat XI  (24 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

            (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  • Penggugat XII  (34 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat XIII  (33 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

            (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

  • Penggugat XIV (35 Tahun lebih)

Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

            (Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

6. Memerintahkan Tergugat membayar upah proses kepada Para Penggugat mulai bulan November 2024 sampai selesai   perselisihan ini sebesar: Rp.2.288.366,-/ bulan

7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak