Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
371/Pdt.G/2024/PN Smg Sonny Hendraprasanto, SIP 1.Yudiarso Setyawan, S.T
2.Ir. Prasanto
3.E.B. Harsanto
4.H. Trianto Cahyo Legowo, S.E
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sonny Hendraprasanto, SIP
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Luqman HakimSonny Hendraprasanto, SIP
Pihak
NoNama
1Yudiarso Setyawan, S.T
2Ir. Prasanto
3E.B. Harsanto
4H. Trianto Cahyo Legowo, S.E
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bersalah terhadap PARA TERGUGAT karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan batal demi hukum Musyawarah Cabang XII DPC Hiswana Migas Semarang, tertanggal 23 Juli 2024 dengan segala konsekuensinya;
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera mengadakan rapat dengan PENGGUGAT agar diadakannya pemilihan ulang Ketua DPC Hiswana Migas Semarang yang sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Hiswana Migas tahun 2022;
  5. Memerintahkan TERGUGAT IV agar segera memberikan KTA bagi seluruh Anggota DPC Hiswana Migas Semarang;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga total ketugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk tidak terlibat lagi dalam Kepengurusan DPC Hiswana Migas Semarang;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak