Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
110/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Gunungpati 1.SUPRIYATUN
2.MUHAMAD SODIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Gunungpati
Pihak
Pihak
NoNama
1SUPRIYATUN
2MUHAMAD SODIK
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 87.764.557,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19114PHK/6049/11/2019 tanggal 25 - 11 - 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19114PHK/6049/11/2019  tanggal 25 - 11 - 2019;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 89.764.557 .,- ( Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok Rp.   75.005.818 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   14.758.739 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan CEPOKO, Kecamatan GUNUNGPATI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00743 atas nama SUPRIYATUN, dengan luas 290 m2 berdasarkan Surat Ukur No 11.01.14.14.01318/1997 tanggal 27 - 12 - 1997

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota SEMARANG untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang           timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak