Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg Stefanus Maria Sudjianto S GOENAWAN RAHARDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Stefanus Maria Sudjianto S
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HELMI SOFYAN, SHStefanus Maria Sudjianto S
Pihak
NoNama
1GOENAWAN RAHARDJO
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) Sementara TERMOHON untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON, Menunjuk dan mengangkat :
    1. FAUZIYAH NOVITA TAJUDIN, S.H., M.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.60. AH.04.03- 2018, yang berkantor di Wisma Bhakti Mulya, Lt.3, suite 306, Jln. Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat 10430, dan
    2. AZET HUTABARAT, S.H, Kurator  dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03- 31, yang berkantor di Komplek TNI AL Dewa Kembar Blok A No. 21 Semper Timur Jakarta Utara,

sebagai Pengurus yang mengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON;

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Hormat Kami,

 

PEMOHON I                                  PEMOHON II

 

 

 

STEFANUS MARIA SUDJANTO S             PHAN LILIE TRISNAWATI S

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

DENAS PAMUNGKAS, S.H                      HELMI SOFYAN, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak