Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
403/Pid.Sus/2024/PN Smg | Een Indrianie Santoso, S.H., M.H. | NURDIANSYAH bin (Alm) MUHAMMAD NOOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 403/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3609/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------------Bahwa terdakwa NURDIANSYAH Bin MUHAMMAD NOOR pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di samping parkiran Swalayan ADA Setia Budi Jl. Potrosari III Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan berat bersih kurang lebih 998,4 gram dan berat bersih kurang lebih 9,62542 gram”, ------------Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR ------------- Bahwa terdakwa NURDIANSYAH Bin MUHAMMAD NOOR pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di samping parkiran Swalayan ADA Setia Budi Jl. Potrosari III Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu sabu dengan berat bersih kurang lebih 998,4 gram dan berat bersih kurang lebih 9,62542 gram”,
------------Bahwa terdakwa dalam melakukan melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |