Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2021/PN Smg | SURYADI | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR GUNUNGPATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2021/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 06 Agu. 2021 |
Nomor Surat | --- |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum Permohonan |
Bahwa ketidakbenaranbuktilaporanPelapor / Sdr. SukandaradanyaTindakPidanaPenipuandapatdilihatdarialatbuktikwitansitandajadi (down payment) yangterdapat tulisan BERSYARATsebagaiberikut: Nb: apabila PakSukandar (Pelapor) batalmaka DP hilangtidak Kembali apabila Pak Suryadi (Pemohon) yang membatalkanmaka DP kembali3-10X lipat, sehinggasyaratsebagaimana yang tertulis di dalambuktikwitansitersebutmerupakanhukum yang berlakubagikeduabelahpihak (facta sun servanda) yang jelasdikualifikasikan sebagai perjanjiankeperdataan ;
Bahwa apabiladalam hal iniTermohonmenyangkakanPemohondidugatelahmelakukanTindakPidanaPenipuansebagaimanadiaturdalampasal 378 halinisangatprematur dan bertentangandenganhukum. Karena dalamperistiwatersebutbelum terdapat unsur pidana Penipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 378, karenafaktahukumnyaPemohon (SURYADI)jelas ada orangnya, obyektanahnya riildan tidak fiktif, bukti alas hakSHM No. 03746/Kel. Mangunsari, seluas 2.302 M2 atas nama SURYADI (Pemohon), statustidak sedang diperjual belikan dengan pihak lain, dan tidak dalamsengketa denganpihak lainsertatidaksedangdijaminkan di bank, sehingga dalam hal ini tidak terdapat unsur penipuan; Bahwa selainPemohondisangkakanmelanggarpasal 378 Pemohon juga disangkakanmelanggarTindakPidanaPenggelapansebagaimana yang diaturdalampasal 372. Bahwahal ini pun sangatjauhdaribukti yang dipakai oleh Termohondalampenerapanpasalini, karena sesungguhnyaPemohon bersediamengembalikan DP sebesar Rp. 30.000.000,- kepada Pelapor Sdr. SUKANDAR, sehingga dalam hal ini tidak ada uang Sdr. SUKANDAR yang digelapkan oleh Pemohon apabila Sdr. Sukandar (Pelapor) bersedia menerima uang pengembalian tersebut ; Bahwa apalagi jual beli belum dapatdinyatakansebagaijualbeli yang sah secara hukum karena belum memenuhi Pasal 1457 KUHPerdata yang merumuskanjualbeliadalahsebagaiberikut : “Suatupersetujuandengan mana pihak yang satumengikatkandirinyauntukmenyerahkansuatukebendaan dan pihak yang lain untukmembayarharga yang telahdiperjanjikan” ;
PutusanMahkamahKonstitusi RI No. 130 / PUU-XIII / 2015 tanggal 9 Januari 2017, telahmemasukkan Surat PemberitahuanDimulainyaPenyidikan (SPDP) sebagaiobyekPra Peradilan, dimanamengatur, ”Penyidikwajibmemberitahukan dan menyerahkan Surat PemberitahuanDimulainyaPenyidikan (SPDP) kepadaPenuntutUmum, Terlapor dan korban/Pelapordalamwaktu paling lambat 7 (tujuh) harisetelahdikeluarkannya Surat PerintahPenyidikan”;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 39 K / Pid / 1984 tertanggal 13 September 1984, mempunyai kaedah hukum, “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan “ dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 325 K / Pid / 1985, tertanggal 8 Oktober 1986, mempunyai kaedah hukum, ““Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan, Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan” ;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 39 K / Pid / 1984 tertanggal 13 September 1984, mempunyai kaedah hukum, “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan “ dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 325 K / Pid / 1985, tertanggal 8 Oktober 1986, mempunyai kaedah hukum, ““Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan, Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan” ; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |