Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
726/Pid.B/2024/PN Smg | SATENO, SH, MH | Ir. HERU SISWANTO BIN KASNO EDI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 726/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6897/M.3.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----------Bahwa terdakwa IR. HERU SISWANTO Bin KASNO EDI sejak bulan Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat dikantor PT simpang Lima Diraja di Jalan Pandanaran No 48 Kota Semarang dan dikantor Bank BCA KCP MT HARYONO Semarang atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun mengahapuskan piutang.
---------Perbuatan terdakwa IR. HERU SISWANTO Bin KASNO EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
ATAU KEDUA : ----------Bahwa terdakwa IR. HERU SISWANTO Bin KASNO EDI sejak bulan Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat kantor PT simpang Lima Diraja di Jalan Pandanaran No 48 Kota Semarang dan dikantor Bank BCA KCP MT HARYONO Semarang atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
---------Perbuatan terdakwa IR. HERU SISWANTO Bin KASNO EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |