Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
664/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI, SH. ZAENI IMAM MURSYTHO Alias ZEZEN Bin SUBYAKTHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 664/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6265/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ZAENI IMAM MURSYTHO Alias ZEZEN Bin SUBYAKTHO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

Bahwa terdakwa ZAENI IMAM MURSITHO alias ZEZEN bin SUBYAKTHO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamidi Jalan Hasanudin No. 13 B Kel. Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi TOMI HUTOMO alias TOMBLOK bin MARYANTO (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni seluruhnya seberat 52,97771 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ZAENI IMAM MURSITHO alias ZEZEN bin SUBYAKTHO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamidi Jalan Hasanudin No. 13 B Kel. Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi TOMI HUTOMO alias TOMBLOK bin MARYANTO (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni seluruhnya seberat 52,97771 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya