Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
534/Pdt.G/2019/PN Smg | OLOAN TOPAS | 1.PT. Bank Negara Indonesia Persero Sentra Kredit Menengah Semarang 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 534/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan untuk membatalkan Lelang sepihak yang dilakukan Para Tergugat karena cacat hukum dan mengembalikan proses penjualan secara bersama-sama; 3.Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan kerugian Materil yang dialami Penggugatsetidaknya sesuai dengan Nilai Tafsir awal; 4.Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah dan telah melakukan Perbuatan lalai dalam melindungi hak hak debitur / nasabah / partner kerja; 5.Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil Rp. 17.463.800.000,- (Tujuh belas milyard empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan juga kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) total kerugian sebesar Rp. 18.463.800.000,- (delapan belas milyard empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 7.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di perhitungkan di kemudian hari; 8.Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya; ATAU: Menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan putusan lain yang lebih baik yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku. (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |