Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
534/Pdt.G/2019/PN Smg OLOAN TOPAS 1.PT. Bank Negara Indonesia Persero Sentra Kredit Menengah Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 534/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1OLOAN TOPAS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRIWIDODO, S.H dan RekanOLOAN TOPAS
Pihak
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Persero Sentra Kredit Menengah Semarang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
Pihak
Pihak
NoNama
1Ny. Dewi Susanna Ongko
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan untuk membatalkan Lelang sepihak yang dilakukan Para Tergugat karena cacat hukum dan mengembalikan proses penjualan secara bersama-sama;

3.Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan kerugian Materil yang dialami Penggugatsetidaknya sesuai dengan Nilai Tafsir awal;

4.Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah dan telah melakukan Perbuatan lalai dalam melindungi hak hak debitur / nasabah / partner kerja;

5.Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil Rp. 17.463.800.000,- (Tujuh belas milyard empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan juga kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) total kerugian sebesar Rp. 18.463.800.000,- (delapan belas milyard empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);

7.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di perhitungkan di kemudian hari;

8.Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya;

ATAU:

Menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan putusan lain yang lebih baik yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku. (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak