Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg PT. SINAR MAGNIT Tidak ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Vera Yostianti, S.H.PT. SINAR MAGNIT
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU Sukarela untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemohon sebagai Debitor PKPU secara pribadi dinyatakan PKPU dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU sukarela ini;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat saudara:
  • Jhon Maheri Purba, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-165 tanggal 23 September 2016;

Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sukarela PT. Sinar Magnit secara Pribadi dan menunjuk alamat Kantor Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sukarela PT. Sinar Magnit secara Pribadi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B1 Nomor 5,  Jl. Jend. Ahmah Yani, Bekasi.

 

  1. Menghukum Pemohon PKPU sukarela untuk membayar biaya perkara,

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang menangani Permohonan Pernyataan PKPU ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan ini yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak