INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | AMINUDIN AZIS | PT. SEJAHTERA ALAM NUSANTARA | Penetapan Kembali Majelis/PP |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehPEMOHON PKPUterhadap TERMOHON PKPUuntuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PTSEJAHTERA ALAM NUSANTARAberada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA;
4. Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. SUTANTO, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-134.AH.04.06-2023, tertanggal 21 Agustus 2023, yang berkantor di SUTANTO & PARTNER, Ruko Pisa Grande, Blok E, Nomor 32, Gading Serpong, Tangerang;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA dinyatakan Pailit.
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARAdan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;
7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/ PT SEJAHTERA ALAM NUSANTARA. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |