Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tembalang | SRI MULYANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jun. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 201.888.224,00 | ||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1906HRYQ/7118/07/2019 tanggal 8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 208 / 2019 tertanggal 20 – 5 – 2019 yang ditandatangani Tergugat ;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH PK1906HRYQ/7118/07/2019 tanggal 8 – 7 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;
6.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 201.888.224 ,- ( Dua ratus satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 158.276.064 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 43.612.160 ,- 7.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 201.888.224 ,- ( Dua ratus satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 158.276.064 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 43.612.160 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TANDANG, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00525 atas nama SRI MULYANI, dengan luas 170 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.05.08.00004 / 1997 tanggal 22 – 01 - 1997 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |