Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
122/Pdt.G.S/2021/PN Smg RIZKI NUR ANDHIKA VIKI MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RIZKI NUR ANDHIKA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIZA YOGA PRAMANA.SHRIZKI NUR ANDHIKA
Pihak
NoNama
1VIKI MAULANA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 48.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Sah demi hukum Perjanjian Jual Beli Mobil yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, pada tanggal 29 Juni 2021;

 

3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Mobil, tertanggal 29 Juni 2021 kepada PENGGUGAT degan segala akibat hukumnya;

 

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan Pembayaran beserta Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yang seluruhnya sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah) sejak Putusan diucapkan dalam sidang di Pengadilan;

 

5.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan terhadap obyek berupa Kendaraan Roda 4 dengan rincian sebagai berikut :

Plat nomor: H-7346-VY

Merek : BMW

Type : 318i/E36/M40 MANUAL 1800 CC

Jenis : MB.PENUMPANG

Model : SEDAN

Tahun Pembuatan: 1992

No. Mesin: 1857475

No. Rangka: FG62599

Nama Pemilik: Sutrisno

 

6.Menghukum TERGUGAT serta setiap orang yang mendapat hak dari TERGUGAT untuk menyerahkan sepenuhnya barang terperkara (sebagaimana petitum angka 5) kepada PENGGUGAT

 

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan dalam melaksanakan bunyi isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan diucapkan dalam sidang Pengadilan.

 

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak