Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
122/Pdt.G.S/2021/PN Smg | RIZKI NUR ANDHIKA | VIKI MAULANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G.S/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah demi hukum Perjanjian Jual Beli Mobil yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, pada tanggal 29 Juni 2021;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Mobil, tertanggal 29 Juni 2021 kepada PENGGUGAT degan segala akibat hukumnya;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan Pembayaran beserta Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yang seluruhnya sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah) sejak Putusan diucapkan dalam sidang di Pengadilan;
5.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan terhadap obyek berupa Kendaraan Roda 4 dengan rincian sebagai berikut : Plat nomor: H-7346-VY Merek : BMW Type : 318i/E36/M40 MANUAL 1800 CC Jenis : MB.PENUMPANG Model : SEDAN Tahun Pembuatan: 1992 No. Mesin: 1857475 No. Rangka: FG62599 Nama Pemilik: Sutrisno
6.Menghukum TERGUGAT serta setiap orang yang mendapat hak dari TERGUGAT untuk menyerahkan sepenuhnya barang terperkara (sebagaimana petitum angka 5) kepada PENGGUGAT
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan dalam melaksanakan bunyi isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan diucapkan dalam sidang Pengadilan.
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |