Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
325/Pdt.G/2024/PN Smg SHIM KIM PT. Bank KEP Hana Indonesia Cq. HANA BANK Kantor Cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SHIM KIM
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H.SHIM KIM
Pihak
NoNama
1PT. Bank KEP Hana Indonesia Cq. HANA BANK Kantor Cabang Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Jepara
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Tergugat   telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.
  4. Menyatakan Sah dan Berharga SITA PERSAMAAN terhadap objek sengketa tersebut dibawah ini :
  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara  Kabupaten Jepara SHB No. 1 , Luas :1.160 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :138/WNRJ/2001 tertanggal 18 Juli 2021 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

    Sebelah Utara      : Nining Umiyati

    Sebelah Selatan    : Rudi Darmawan

    Sebelah Timur      : Jalan Tanah Negara

    Sebelah Barat      : Tamirah, Ngatemi

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 425 , Luas :1.904 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :213/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

     Sebelah Utara      : Jalan Desa

     Sebelah Selatan    : Tanah No 01596

     Sebelah Timur      : Jalan Desa

   Sebelah Barat      : Syukur

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 424 , Luas :2.119 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :214/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

     Sebelah Utara      : Jalan Desa

     Sebelah Selatan    : Mariyati

     Sebelah Timur      : Sudardi, Haryanto

     Sebelah Barat      : Tanah No 01595

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 4 , Luas :+- 2.065 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :2894/1994 tertanggal 17 Juni 1994 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :

     Sebelah Utara      : Musnah

     Sebelah Selatan    : Jalan

     Sebelah Timur      : Jalan

     Sebelah Barat      : Bariyan, Warsini

  1. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat  untuk tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun juga karena objek Sengketa dan bangunan tersebut  masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jepara.
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun Kasasi.
  3. Menyatakan pelunasan hutang Penggugat sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)
  4. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat  untuk menerima pelunasan sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  untuk tidak melakukan pendaftaran  lelang di KPKNL Semarang dan Menarik Kembali berkas berkas yang berhubungan dengan berkas Penggugat yang di ajukan di KPKNL Semarang karena perkara objek sengketa masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Jepara,
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak