-------- Bahwa terdakwa MUGIONO BIN (alm) KARSIMIN pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 tersebut, bertempat di Jl. Rowosari Raya Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo.Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |