Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
607/Pid.Sus/2024/PN Smg PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H. NUR IKHWAN Bin MUZAZIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 607/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5492/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa NUR IKHWAN Bin MUZAZIN, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul  12.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Sambiroto Raya Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------------Bahwa terdakwa NUR IKHWAN Bin MUZAZIN, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul  12.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Sambiroto Raya Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya