Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
266/Pdt.G/2020/PN Smg | CV. BERKAH ABADI diwakili DEBBY DHEWAJANI | IWAN SISWANTO KHUANGGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM melanggar RAHASIA DAGANG milik PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT : a)Kerugian Materiil sebesar Rp 786.141.990,-(Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Satu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) b)Kerugian Imateriil sebesar Rp 15.000.000.000,-(Lima Belas Milliar Rupiah);
Sehingga total kerugian PENGGUGAT yang harus ditanggung oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 15.786.141.990,- (Lima Belas Milliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Satu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde); 4.Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan dan melarang seluruh kegiatan perusahaan milik tergugat yang bernama CV SEKAR MENTARI dalam memasarkan produk pakan ikan,pakan udangdanpakankucing dari pabrik pakan PT. MATAHARI SAKTI ;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) yaitu berupa :
a)Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di : JL.Tirtoyoso Batas 81 RT 010 RW 012 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang,Jawa Tengah ; Adapun batas-batasnya adalah : Batas Timur : Rumah Nomor 58A Batas Barat : Batas tembok rumah gg sebelah Batas Utara : Rumah No.79 Batas Selatan : Rumah No.83 b)Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di : JL Industri XXI No.B-921,Muktiharjo Lor,Genuk,Kota Semarang Jawa Tengah. Batas Timur : Gudang B 926 - 927 Batas Barat : Gudang B 918 - 919 Batas Utara : Batas tembok belakang CV WISDOM ILAHI JL.LIK XX No.860-861 Batas Selatan : Gudang No. 510 6.Menghukum TERGUGAT harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet; SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |