Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
266/Pdt.G/2020/PN Smg CV. BERKAH ABADI diwakili DEBBY DHEWAJANI IWAN SISWANTO KHUANGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV. BERKAH ABADI diwakili DEBBY DHEWAJANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PI.SOEGIHARTO. HP.,SH.,MH. dan RekanCV. BERKAH ABADI diwakili DEBBY DHEWAJANI
Pihak
NoNama
1IWAN SISWANTO KHUANGGA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM melanggar RAHASIA DAGANG milik PENGGUGAT;

                         

3.Menghukum TERGUGAT harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT :

a)Kerugian Materiil sebesar Rp 786.141.990,-(Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Satu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah)

b)Kerugian Imateriil sebesar Rp 15.000.000.000,-(Lima Belas Milliar Rupiah);

 

Sehingga total kerugian PENGGUGAT yang harus ditanggung oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 15.786.141.990,- (Lima Belas Milliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Satu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);

4.Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan dan melarang seluruh kegiatan perusahaan milik tergugat yang bernama CV SEKAR MENTARI dalam memasarkan produk pakan ikan,pakan udangdanpakankucing dari pabrik pakan PT. MATAHARI SAKTI ;

 

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) yaitu berupa :

 

a)Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di :

JL.Tirtoyoso Batas 81 RT 010 RW 012 Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang,Jawa Tengah ;

Adapun batas-batasnya adalah :

Batas Timur        : Rumah Nomor 58A

Batas Barat         : Batas tembok rumah gg sebelah

Batas Utara         : Rumah No.79

Batas Selatan     : Rumah No.83

b)Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di :

JL Industri XXI No.B-921,Muktiharjo Lor,Genuk,Kota Semarang Jawa Tengah.

Batas Timur        : Gudang B 926 - 927

Batas Barat         : Gudang B 918 - 919

Batas Utara      : Batas tembok belakang CV WISDOM ILAHI JL.LIK XX

No.860-861

Batas Selatan     : Gudang No. 510

6.Menghukum TERGUGAT harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini;

 

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;

 

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet;

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak