Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
325/Pid.B/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | AHMAD ANSORI bin (alm) MUHAMMAD RUSMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 325/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2881/M.3.10/Eoh.2/06/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | --------Bahwa ia Terdakwa AHMAD ANSHORI BIN MUHAMMAD RUSMAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidaknya masih di Tahun 2024, bertempat HALTE BRT Sukun Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |