Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
377/Pdt.G/2024/PN Smg BERNARTO PT PLN (Persero) Pusat Cq. PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah yang sekarang lebih dikenal dengan nama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jateng & DIY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 377/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BERNARTO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT PLN (Persero) Pusat Cq. PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah yang sekarang lebih dikenal dengan nama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jateng & DIY
Pihak
Pihak
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Cq. PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Pusat Cq. PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Semarang
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Cq. PT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah & DIY
3Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Kudus
4Pemerintah Republik Indonesia. Cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Pajak Cq. Kantor Pajak Pratama Pati
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat atas segenap dan seutuhnya Seluruh Kerugian Yang Terjadi beserta pajak-pajak yang menyertainya, tanpa menunda dan tanpa bersyarat;        
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang/aset milik Tergugat kepada Penggugat berupa Rumah Dinas/Jabatan General Manager PT PLN (Persero) UID (Unit Induk Distribusi) Jateng dan DIY beserta isinya, yang berlokasi di Jl. Letnan Jendral S. Parman Nomer 13, Gajah Mungkur, Kota Semarang, atau barang/aset yang sejenis dan setara, sebagai Objek Jaminan milik Tergugat yang sah berdasarkan hukum, yang mana nilai barang/aset tersebut dianggap tidak kurang dari segenap nilai tuntutan dalam perkara ini, guna menjamin Tergugat untuk tunduk memenuhi putusan Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan ini sejak putusan ini dijatuhkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa atau Dwangsom sebanyak Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas ketidakpatuhan dalam mentaati putusan tersebut, sejak putusan ini dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan ini;
  6. Menetapkan para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad); dan
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak