Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | EKO HERTANTO,SH. | MUHAMAD JAMAL Bin MA'UN BUSTHOMI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-02/M.3.45/Ft.1/03/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR ------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |