Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit DR Cipto | 1.BUDI SAM PRAYITNO 2.SAMIRAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 22.143.992,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 12.389.154 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 9.754.838 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 22.143.992 ,- ( Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 12.389.154 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 9.754.838 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KALIGAWE, Kecamatan GAYAMSARI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 349 atas nama SAMIRAH, dengan luas 149 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 40/KALIGAWE/2002 tanggal 05 – 02 - 2002 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |