Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas Kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hutang beserta bunga pinjaman sebesar Rp. 775.496.545 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) secara tanggung renteng;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karonsih Utara Raya Nomor. 254, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah;
- Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah per bulan atas keterlambatan melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a quo.
|