Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
137/Pdt.G/2025/PN Smg Tini Binti Sudirah 1.Risti Pulungan
2.Ferinsha Pulungan
3.Dianty Pulungan
4.Tiur Maria Apriany Pulunga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tini Binti Sudirah
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wandra SaputraTini Binti Sudirah
Pihak
NoNama
1Risti Pulungan
2Ferinsha Pulungan
3Dianty Pulungan
4Tiur Maria Apriany Pulunga
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas Kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hutang beserta bunga pinjaman sebesar Rp. 775.496.545 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) secara tanggung renteng;
  4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karonsih Utara Raya Nomor. 254, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  5. Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah per bulan atas keterlambatan melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak