Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
287/Pdt.P/2024/PN Smg WAHYU ANGGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WAHYU ANGGALA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akta kelahiran anak pemohon yang semula tertulis dan terbaca: bahwa di Semarang pada tanggal bahwa di Semarang pada tanggal 20 Februari 2020 telah lahir : VALENTINO EIJI HUTAPEA anak kedua, laki-laki dari suami isteri : WAHYU ANGGALA HUTAPEA dan WAYA MUSTIKA RINI , dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : bahwa di Semarang pada bahwa di Semarang pada tanggal 20 Februari 2020 telah lahir : VALENTINO EIJI HUTAPEA anak kedua, laki-laki dari suami isteri : WAHYU ANGGALA  dan WAYA MUSTIKA RINI ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran anak Pemohon ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak