Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
226/Pid.Sus/2024/PN Smg | TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH | EKO RELLYANTO bin SUGIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 226/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2217/M.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa EKO RELLYANTO bin SUGIYO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 pada jam 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Gang Pasar Penggilingan Daging Jalan Banteng II Kel. Pandean Lamper Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Subsidiair : ---------- Bahwa terdakwa EKO RELLYANTO bin SUGIYO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 pada jam 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Gang Pasar Penggilingan Daging Jalan Banteng II Kel. Pandean Lamper Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |