Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. 1.PT. MANIRA ARTA RAMA (MATARAM) diwakili oleh Gatot Supono
2.KSP. Bahana Artha diwakili oleh Dwi Esti Nastiti SE.
1.PT. Ladewindo Garment Manufacture
2.Roestina Cahyo Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. MANIRA ARTA RAMA (MATARAM) diwakili oleh Gatot Supono
2KSP. Bahana Artha diwakili oleh Dwi Esti Nastiti SE.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Mandagi Jantje SHPT. MANIRA ARTA RAMA (MATARAM) diwakili oleh Gatot Supono
2Mandagi Jantje SHKSP. Bahana Artha diwakili oleh Dwi Esti Nastiti SE.
Pihak
NoNama
1PT. Ladewindo Garment Manufacture
2Roestina Cahyo Dewi
Pihak
Petitum
PRIMAIR   :
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit Pemohon Pailit  I (PT. Manira Arta Rama) dan  Pemohon Pailit  II (Koperasi Simpan Pinjam Bahana Arta)  untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum,  bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur dan/atau Termohon Pailit II perorangan, mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon I pailit (PT. Manira Arta Rama)  dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta rupiah)
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon Pailit II. (Koperasi Simpan Pinjam Bahana Arta), dihitung dengan rupiah sebesar Rp.  3.397.167. 000,-    (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam  puluh tujuh  ribu rupiah).
4. Menyatakan menurut hukum,  bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada PT. Bank Mandiri Cabang Solo (perseroan) TBk. dihitung dengan rupiah sebesar Rp. Rp.  12.970.519.000,00.-  (dua belas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah)
5. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada sdr. Muhammad Waseso ST. dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 11.063.533.751.00,- (sebelas miliar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah)
6. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan, mempunyai utang kepada Koperasi Ekawatya Basta Arta dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 3.802.501.250,00.- (tiga miliar delapan ratus dua juta lima ratus satu ribu  dua ratus lima puluh rupiah)
7. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada Koperasi  Cakrawatya Arta dihitung dengan rupiah sebesar Rp.  1.450.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)
8. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada Koperasi Karya Sejahtera dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 3.350.000.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) 
9. Menyatakan menurut hukum, bahwa  (PT. Ladewindo Garment Manufacture) Termohon Pailit I. dan/atau perorangan Termohon Pailit II juga selaku direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture TELAH DIPAILITKAN dan dilakukan pengurusan terhadap harta pailit dan/atau budel pailit dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan menunjuk, Hakim pengawas dari hakim niaga pada Pengadilan Negeri Semarang  Kelas IA  untuk mengawai pelaksanaan, proses pengurusan dan pemberesan Kepailitan.
10. Menunjuk dan mengangkat,  Hakim pengawas dari hakim niaga pada Pengadilan Negeri    Semarang  Kelas IA  selaku pengawas dalam kepailitan (PT. Ladewindo Garment Manufacture) / Termohon Pailit I  diwakili oleh direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II  Perseorangan
11. Menunjuk dan mengangkat  Kurator Negara pada Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang  di Jl.  Hanoman Raya No. 25 Krapiak Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. 
12. Menyatakan,  kekayaan Termohon Pailit  I (PT.Loadewindo Garment Manufacture yang diatas namakan direktur Termohon Pailit perorangan  yaitu berupa :
12.1 Sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 25 atas nama direktur dan/atau Termohon Pailit II perseorangan yang diatasnya dahulu berdiri sebuah bangunan pabrik PT. Ladewindo Garment Manufacture yang terletak di Jalan Mojo No. 818 KM.  1.5 Songgorunggi Dagen, Jaten, Kabupaten Karanganyar.
12.2 Sebidang tanah luas kurang lebih 780m2  dengan SHM No.8923 /Kadipiro atas nama direktur Termohon Pailit II diatasnya berdiri bangunan rumah dan terletak di di Jalan Jaya Wijaya No. 188 A Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah.
12.3 Sebidang tanah SHM No.8932/Jebres milik dan atas nama Termohon Pailit II perseorangan sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat, dan diatasnya berdiri bangunan ruko yang terletak di Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta Jawa Tengah.
12.4 Sebidang tanah SHM No. 1652/Boyolali  seluas 1000 m2, yang terletak di Waduk Cengklik menurut informasi telah diatas namakan Termohon Pailit II perseorangan dan telah digadaikan atau dijaminkan kepada Koperasi Ekawatya Basta Artha (separatis dalam permohonan a quo) atas utangnya Termohon Pailit II perseorangan. 
Berikut barang barang lainnya dan atau se - isinya  dijual dan hasilnya dibayarkan dan / atau dibagikan kepada Kreditor – kreditor konkuren, separatis, dan preferen secara berimbang. 
13. Menghukum, Termohon Pailit I / PT. Ladweindo Garment Manufacture  dan Termohon Pailit II / perseorangan untuk membayar biaya, yang timbul dalam perkara  
        ini  sebagai a k i b a t  permohonan a quo.    
 
 
SUBSIDIAIR  :
- Mohon keadilan  dan atau  
- Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, melalui Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili permohonan a quo berkehendak atau berpendapat lain  m a k a Pemohon Pailit I, II. memohon memberi keputusan yang seadil-adilnya.
-   
PRIMAIR  dan SUBSIDIAIR  ;
Ongkos perkara permohonan a quo menurut hukum 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak