INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. | 1.PT. MANIRA ARTA RAMA (MATARAM) diwakili oleh Gatot Supono 2.KSP. Bahana Artha diwakili oleh Dwi Esti Nastiti SE. |
1.PT. Ladewindo Garment Manufacture 2.Roestina Cahyo Dewi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit Pemohon Pailit I (PT. Manira Arta Rama) dan Pemohon Pailit II (Koperasi Simpan Pinjam Bahana Arta) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur dan/atau Termohon Pailit II perorangan, mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon I pailit (PT. Manira Arta Rama) dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta rupiah)
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon Pailit II. (Koperasi Simpan Pinjam Bahana Arta), dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 3.397.167. 000,- (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada PT. Bank Mandiri Cabang Solo (perseroan) TBk. dihitung dengan rupiah sebesar Rp. Rp. 12.970.519.000,00.- (dua belas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah)
5. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada sdr. Muhammad Waseso ST. dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 11.063.533.751.00,- (sebelas miliar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah)
6. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I / PT. Ladewindo Garment Manufacture diwakili direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan, mempunyai utang kepada Koperasi Ekawatya Basta Arta dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 3.802.501.250,00.- (tiga miliar delapan ratus dua juta lima ratus satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
7. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada Koperasi Cakrawatya Arta dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 1.450.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)
8. Menyatakan menurut hukum, bahwa Termohon Pailit I PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II perorangan mempunyai utang kepada Koperasi Karya Sejahtera dihitung dengan rupiah sebesar Rp. 3.350.000.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
9. Menyatakan menurut hukum, bahwa (PT. Ladewindo Garment Manufacture) Termohon Pailit I. dan/atau perorangan Termohon Pailit II juga selaku direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture TELAH DIPAILITKAN dan dilakukan pengurusan terhadap harta pailit dan/atau budel pailit dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan menunjuk, Hakim pengawas dari hakim niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA untuk mengawai pelaksanaan, proses pengurusan dan pemberesan Kepailitan.
10. Menunjuk dan mengangkat, Hakim pengawas dari hakim niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA selaku pengawas dalam kepailitan (PT. Ladewindo Garment Manufacture) / Termohon Pailit I diwakili oleh direktur PT. Ladewindo Garment Manufacture dan/atau Termohon Pailit II Perseorangan
11. Menunjuk dan mengangkat Kurator Negara pada Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang di Jl. Hanoman Raya No. 25 Krapiak Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.
12. Menyatakan, kekayaan Termohon Pailit I (PT.Loadewindo Garment Manufacture yang diatas namakan direktur Termohon Pailit perorangan yaitu berupa :
12.1 Sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 25 atas nama direktur dan/atau Termohon Pailit II perseorangan yang diatasnya dahulu berdiri sebuah bangunan pabrik PT. Ladewindo Garment Manufacture yang terletak di Jalan Mojo No. 818 KM. 1.5 Songgorunggi Dagen, Jaten, Kabupaten Karanganyar.
12.2 Sebidang tanah luas kurang lebih 780m2 dengan SHM No.8923 /Kadipiro atas nama direktur Termohon Pailit II diatasnya berdiri bangunan rumah dan terletak di di Jalan Jaya Wijaya No. 188 A Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah.
12.3 Sebidang tanah SHM No.8932/Jebres milik dan atas nama Termohon Pailit II perseorangan sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat, dan diatasnya berdiri bangunan ruko yang terletak di Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta Jawa Tengah.
12.4 Sebidang tanah SHM No. 1652/Boyolali seluas 1000 m2, yang terletak di Waduk Cengklik menurut informasi telah diatas namakan Termohon Pailit II perseorangan dan telah digadaikan atau dijaminkan kepada Koperasi Ekawatya Basta Artha (separatis dalam permohonan a quo) atas utangnya Termohon Pailit II perseorangan.
Berikut barang barang lainnya dan atau se - isinya dijual dan hasilnya dibayarkan dan / atau dibagikan kepada Kreditor – kreditor konkuren, separatis, dan preferen secara berimbang.
13. Menghukum, Termohon Pailit I / PT. Ladweindo Garment Manufacture dan Termohon Pailit II / perseorangan untuk membayar biaya, yang timbul dalam perkara
ini sebagai a k i b a t permohonan a quo.
SUBSIDIAIR :
- Mohon keadilan dan atau
- Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, melalui Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili permohonan a quo berkehendak atau berpendapat lain m a k a Pemohon Pailit I, II. memohon memberi keputusan yang seadil-adilnya.
-
PRIMAIR dan SUBSIDIAIR ;
Ongkos perkara permohonan a quo menurut hukum |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |