Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
247/Pid.Sus/2025/PN Smg | WIDYA NUGRAHENY, S.H. | FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3059/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kos GANDHY Jl. Karanggawang Lama RT 03 RW 05 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang .Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastic dililit plastic Biru bertuliskan Hit berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) bungkus plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,46328 gram, 2 (dua) bungkus plastic dimasukan di dalam sedotan warna Biru berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,66932 gram, 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,88879 gram dengan jumlah berat bersih keseluruhan sebanyak 3,02139 gram.
----------- Perbuatan terdakwa FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa terdakwa FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kos GANDHY Jl. Karanggawang Lama RT 03 RW 05 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang .Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili,, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa yaitu 2 (dua) bungkus plastic dililit plastic Biru bertuliskan Hit berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) bungkus plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,46328 gram, 2 (dua) bungkus plastic dimasukan di dalam sedotan warna Biru berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,66932 gram, 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,88879 gram dengan jumlah berat bersih keseluruhan sebanyak 3,02139 gram.
---------- Perbuatan terdakwa FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |