Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
29/Pid.Pra/2022/PN Smg | AGUSTINUS HADYAN ASTUPRADHIKA | KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Pra/2022/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | --- | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | TITUM:
Bahwa berdasarkan uraian – uraian dan fakta – fakta hukum tersebut duatas maka dengan kerendahan hati PEMOHON PRA - PERADILAN mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang CQ Majelis Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara A QUO agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA – PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala PENETAPAN dan/atau Produk – Produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022; 4. Menyatakan TERMOHON dalam mengambil tindakan penyitaan bertentangan dengan pasal 38 JO pasal 39 ayat (1) KUHAP; 5. Menyatakan tidak sah atas penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap : Sertifikat Hak Milik Nomor 757 (ASLI) yang terletak di Kelurahan Wonotingal, Kecamatan candi Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Surat Ukur no. 9/Wonotingal/2001 tertanggal 16 Maret 2001, Seluas 722 M2 atas nama Agus Hartono; 6. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan barang hasil penyitaan Barang Bukti Yang Merupakan Harta Pailit PT. SERUNI PRIMA PERKASA ( Dalam Pailit ) Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 757 (ASLI) yang terletak di Kelurahan Wonotingal, Kecamatan candi Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Surat Ukur no. 9/Wonotingal/2001 tertanggal 16 Maret 2001, Seluas 722 M2 atas nama Agus Hartono kepada pemiliknya melalui Pemohon dan mencabut pengumuman penyitaan yang ada di Sertifikat Hak Milik Nomor 757; 7. Menyatakan TERMOHON tidak berwenang menangani Perkara aquo, karena Perkara aquo Masuk dalam Ranah Hukum Perdata dan tidak masuk dalam Ranah Hukum Pidana; 8. Membebankan biaya perkara menurut hukum; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang Seadil – adilnya. Ex aeqou et bono; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |