Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pid.Pra/2022/PN Smg AGUSTINUS HADYAN ASTUPRADHIKA KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 29/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Des. 2022
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1AGUSTINUS HADYAN ASTUPRADHIKA
Pihak
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

TITUM:

 

Bahwa berdasarkan uraian – uraian dan fakta – fakta hukum tersebut duatas maka dengan kerendahan hati PEMOHON PRA - PERADILAN mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang CQ Majelis Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara A QUO agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA – PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap PENYITAAN yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022;

3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala PENETAPAN dan/atau Produk – Produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT - 637/M.3/Fd.2/7/2022, Tanggal 10 Agustus 2022, Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Tanggal 14 September 2022;

4. Menyatakan TERMOHON dalam mengambil tindakan penyitaan bertentangan dengan pasal 38 JO pasal 39 ayat (1) KUHAP;

5. Menyatakan tidak sah atas penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap : Sertifikat Hak Milik Nomor 757 (ASLI)  yang terletak di Kelurahan Wonotingal, Kecamatan candi Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Surat Ukur no. 9/Wonotingal/2001 tertanggal 16 Maret 2001, Seluas 722 M2 atas nama Agus Hartono;

6. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan barang hasil penyitaan Barang Bukti Yang Merupakan Harta Pailit PT. SERUNI PRIMA PERKASA ( Dalam Pailit ) Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 757 (ASLI) yang terletak di Kelurahan Wonotingal, Kecamatan candi Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Surat Ukur no. 9/Wonotingal/2001 tertanggal 16 Maret 2001, Seluas 722 M2 atas nama Agus Hartono kepada pemiliknya melalui Pemohon dan mencabut pengumuman penyitaan yang ada di  Sertifikat Hak Milik Nomor 757;

7. Menyatakan TERMOHON tidak berwenang menangani Perkara aquo, karena Perkara aquo Masuk dalam Ranah Hukum Perdata dan tidak masuk dalam Ranah Hukum Pidana;

8. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang Seadil – adilnya. Ex aeqou et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya