Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | PRAMONO BUDI SANTOSA, S.H | EDY SUSANTO PURNOMO, Bk.Tex, ST, MM Bin SUYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B–388/M.3.13/Ft.1/03/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |