Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
355/Pid.Sus/2024/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA,SH ADRYAN STEVANUS BIN SLAMET WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 489 /M.3.10.7/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADRYAN STEVANUS BIN SLAMET WIDODO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADRYAN STEVANUS Bin SLAMET WIDODO pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 di Jalan Tikung Baru RT 008 RW 006 Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Terdakwa ADRYAN STEVANUS Bin SLAMET WIDODO yang termasuk anggota kelompok “ENJOYNETIK GENERATION” telah menerima informasi  tantangan tawuran dari kelompok “TIM ASIK Daerah Kerobokan” melalui pesan akun Instagram dari kelompok terdakwa yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 23.00 WIB dan Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Atas tantangan tersebut Terdakwa dan kelompoknya menyepakati tawuran tersebut akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB di depan gang Jalan Tikung Baru RT 008 RW 006 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
  • Bahwa untuk persiapan menerima tantangan tersebut pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan teman-teman kelompoknya berkumpul di depan gang Jalan Tikung Baru RT 008 RW 006 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan tujuan untuk menunggu kelompok lawan “TIM ASIK Daerah Kerobokan” yang akan datang untuk tawuran.  Pada sekira pukul 01.00 WIB datang segerombolan orang dengan membawa kendaraan sepeda motor sehingga Terdakwa bergegas mengambil senjata tajam yang sudah dipersiapkan oleh kelompoknya. Pada saat itu, Terdakwa langsung mengambil senjata tajam berupa sebilah celurit berwarna biru yang bergagang cokelat yang akan digunakan terdakwa untuk menyerang segerombolan orang tersebut. Namun, ternyata segerombolan orang tersebut merupakan anggota kepolisian yang sedang patroli, sehingga Terdakwa langsung melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota kepolisian berikut dengan barang bukti senjata tajamnya berupa sebilah celurit berwarna biru yang bergagang warna cokelat.
  • Bahwa membawa sejata tajam ditempat umum adalah tidak diperbolehkan oleh peraturan perudangan-undangan karena membahayakan masyarakat apalagi oleh Terdakwa akan digunakan untuk tawuran yang dapat melukai orang lain.

Perbuatan Terdakwa ADRYAN STEVANUS Bin SLAMET WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951; 

Pihak Dipublikasikan Ya