Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg PT. GOLD COIN SPECIALITIES 1.SUPRIYANTO
2.EKOWATI
Publisitas
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Marcos SHPT. GOLD COIN SPECIALITIES
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU/Supriyanto dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Para Termohon PKPU/Supriyanto untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
2.    Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU/Supriyanto;

3.    Menunjuk dan mengangkat IRWAN, S.H., M.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-3.AH.04.03-2019, tanggal 10 Janjuari 2019 yang berkantor di KANTOR HUKUM ENDANG SUHARTA & REKAN, Jalan Kolonel Sugiono  No. 14, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU/Supriyanto atau selaku Kurator dalam hal Para Termohon PKPU/Supriyanto jika dinyatakan pailit selaku pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU/Supriyanto atau selaku Kurator dalam hal Para Termohon PKPU/Supriyanto jika dinyatakan pailit;
4.    Memerintahkan Pengurus dari Para Termohon PKPU/Supriyanto untuk memanggil Para Termohon PKPU/Supriyanto dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
5.    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
6.    Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak