Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | MOHAMAD AMIRUDIN, SH. | IR. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-35/O.3.30.4/Ft.1/06/2019 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | KESATU
P R I M A I R : ------------ Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN dan kawan-kawannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------------ Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN dan kawan-kawannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -
A T A U
KEDUA
P R I M A I R : ------------ Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-
SUBSIDAIR : ------------ Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------
A T A U
KETIGA P R I M A I R : Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MADYO RAHARJO BIN SUKIRMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |