Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
447/Pid.B/2025/PN Smg | SETIONO, SH | OKTORA PRATAMA ARIAWAN PRABOWO Anak dari DICKY ARIAWAN PRABOWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 447/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4781/M.3.10/Eku.2/09/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------- Bahwa terdakwa OKTORA PRATAMA ARIAWAN PRABOWO Anak dari DICKY ARIAWAN PRABOWO, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat Jl. Trengguli I Buntu No. 441 Rt.003 Rw.004 Kelurahan Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, menstransmisikan, dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1).
---------------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasaksi elektronik.-----------------------
A T A U
KEDUA : ------------- Bahwa terdakwa OKTORA PRATAMA ARIAWAN PRABOWO Anak dari DICKY ARIAWAN PRABOWO, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat Jl. Trengguli I Buntu No. 441 Rt.003 Rw.004 Kelurahan Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |