Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
458/Pid.B/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. F. DENSY PURNOMO Bin (alm.) A.F. PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 458/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4959/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1F. DENSY PURNOMO Bin (alm.) A.F. PURNOMO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa F. DENSY PURNOMO Bin (alm.) A.F. PURNOMO, pada sekitar bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di PT Dwi Abadi Farma yang beralamat di Kawasan Industri Candi Blok 2 No. 23, Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya