Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
379/Pid.Sus/2022/PN Smg | TITIS SULISTIASARI, SH | ANDI SUSILO Alias KEMPUNG Bin LASNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 379/Pid.Sus/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 158 /M.3.10/Enz.2/7/2022 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN :
Pertama : --------- Bahwa terdakwa ANDI SUSILO Alias KEMPUNG Bin LASNO bersama sama dengan NURSALIM alias TOEX bin SAMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 19.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan April 2022, di rumah terdakwa ANDI SUSILO alias KEMPUNG di Banjardowo Rt 04 Rw 01 kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota semarang atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I,
Atau, Kedua : --------- Bahwa terdakwa ANDI SUSILO Alias KEMPUNG Bin LASNO bersama sama dengan NURSALIM alias TOEX bin SAMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira jam 19.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan April 2022, di rumah terdakwa ANDI SUSILO alias KEMPUNG di Banjardowo Rt 04 Rw 01 kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota semarang atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |