Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. 1.ALDO ADITYA Bin ROBI ADI
2.ALDIANTO JEFFRY IRAWAN Bin EDDI SURYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1406/M.3.10/Eku.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama


------------ Bahwa Terdakwa I ALDO ADITYA Bin ROBI ADI bersama-sama dengan Terdakwa II ALDIANTO JEFFRY IRAWAN Bin EDDY SURYANTO dan anak FABIAN BAYU SAMUDRA Bin ANAS HABIBI YUDHISTIRA (diajukan sebagai pelaku anak dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Nopember Tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di jalan Arteri Soekarno Hatta Pedurungan Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka.


------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.


A t a u :
Kedua


Bahwa Terdakwa I ALDO ADITYA Bin ROBI ADI bersama-sama dengan Terdakwa II ALDIANTO JEFFRY IRAWAN Bin EDDY SURYANTO dan anak FABIAN BAYU SAMUDRA Bin ANAS HABIBI YUDHISTIRA (diajukan sebagai pelaku anak dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Nopember Tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di jalan Arteri Soekarno Hatta Pedurungan Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan.


------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya