Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
469/Pid.Sus/2024/PN Smg | WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. | HENRI KURNIAWAN bin HASAN HARIRIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 469/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4099/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa HENRI KURNIAWAN Bin HASAN HARIRIK pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Gang masuk samping kanan Pom Bensin Pucanggading Jl.Plamongansari Kec.Pedurungan Kota Semarang atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa terdakwa HENRI KURNIAWAN Bin HASAN HARIRIK pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat dirumah terdakwa alamat Jl.Citarum Selatan VII No.146 Rt.007/Rw.003 Kelurahan Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |