Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum karena telah dengan sengaja membeli tanah SHM No. 1212 Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah mungkur, Kota Semarang, dari Pelawan dengan tidak dibayar harganya ;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.22/2009 tanggal 06 Februari 2009 atas tanah SHM No. 1212 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, yang dibuat dihadapan PPAT KUSMIJATI HALIM, SH. dinyatakan batal dan tidak sah karena tidak dibayar harganya;
- Menyatakan bahwa tanah SHM No. 1212 Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang tersebut bukan milik dari Terlawan I dan Terlawan II, sehingga bukan merupakan harta gono gini (bukan harta bersama antara Terlawan I dan Terlawan II),
- Menyatakan bahwa tanah bersertipikat Hak Milik No. 1212 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 211 m2, setempat dikenal dengan Jl. Gunung Agung No. 6 Semarang, telah dinyatakan sebagai harta bersama dari perkawinan antara Sandjaja Wijaja (Terlawan I) dan Lenny (Terlawan II) dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 219/Pdt.G/2016/ PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 203/Pdt/2017/PT.Smg. jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pdt/2018 Jo.Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 538 PK/Pdt/2019, maka putusan tersebut harus dinyatakan tidak berlaku mengikat terhadap tanah Hak Milik No. 1212 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang tersebut ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Jurusita Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 30/Pdt.Eks/2023/PN.Smg. tangggal : 25 Januari 2024, sebagai pelaksanaan dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal: 9 Januari 2024 No. 30/Pdt.Eks/2023/PN.Smg. jo. No. 219/Pdt.G/2016/PN.Smg. jo. No. 203/Pdt/2017/PT.Smg. jo. No. 1636 K/Pdt/2018 Jo. No. 538 PK/Pdt/2019 tentang Perintah Sita Eksekusi (executorial Beslaag), dalam perkara antara :
- SANDJAJA WIDJAJA , ………………………..sebagai Pemohon Eksekusi ;
Melawan :
- L E N N Y………………………………… ………sebagai Termohon Eksekusi;
- Memerintahkan Panitera agar menunjuk Jurusita untuk segera melaksanakan pengangkatan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ungaran, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 13/Pdt.Eks/2021/PN.Smg. tangggal : 10 April 2023, sebagai pelaksanaan dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. 3/Pen.Pdt.Eks.HT.Del/ 2023/PN.Unr tanggal 30 Maret 2023, sebagai tindak lanjut dari Surat permintaan bantuan pelaksanaan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang No. W12.U1/85/HK.02/2/2023 tanggal : 21 Pebruari 2022.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan berupa hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan tanah dimaksud guna menjalankan usaha (kegiatan ekonomi) bila dijadikan jaminan hutang ke Bank dengan perolehan kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,-- (tiga milyar rupiah) maka dengan keuntungan 2 % per bulan yang diperoleh sejak tahun 2010 sampai gugatan ini diajukan yaitu tahun 2024 = 14 tahun, maka keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh Pelawan adalah sebesar 2% x (12 x 14 =168 bulan) x Rp. 3.000.000.000,-- = Rp. 10.080.000.000,-- (sepuluh milyar delapan puluh juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan bagi Tergugat I dan Tergugat II dalam memenuhi bunyi putusan perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), walau dimungkinkan Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Terlawan I dan terlawan II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|