Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
204/Pid.Sus/2017/PN Smg YOSY BUDI SANTOSO,SH CHANDRA ARIBOWO SUSANTO Bin ARIES SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-92/0.2.10/Euh.2/03/2017
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

PERTAMA
-------Terdakwa CHANDRA ARIBOWO SUSANTO Bin ARIES SUSANTO, Pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam ruang Mesin ATM Bank BCA Jalan Gang Tengah Sebandaran, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal dari unit Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi jika di depan Mesin ATM Bank BCA jalan Gang Tengah Sebandaran, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi yang sering melakukan transaksi tersebut adalah terdakwa CHANDRA alias BOWO alias WOWOK dengan ciri – ciri berbadan gempal yang beralamat di Kp. Gandekan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan selalu menyimpan narkotika jenis sabu di tasnya, setelah itu saksi ADHI PRASETIYAWAN, S.H., BIN (ALM) SUYITNO, saksi DIDIK PRIHANTORO Bin (Alm) SLAMET ANGGORO dan saksi TYAS CAHYA YUDA bin TRI HASTO melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekira pukul 17.00 WIB saksi ADHI beserta team melihat 1 (Satu) orang laki – laki dengan ciri – ciri seperti terdakwa CHANDRA di dalam ruang Mesin ATM Bank BCA Jl. Gang Tengah Sebandaran, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, sebelum orang tersebut keluar dari mesin ATM bank BCA langsung saksi ADHI mendorong nya untuk masuk lagi ke ruang mesin atm dan di ikuti saksi DIDIK dan saksi TYAS lalu saksi menyuruh orang tersebut untuk ikut dan dijelaskan bahwa saksi beserta team adalah anggota polisi setelah itu saksi ADHI bertanya tanya “kamu CANDRA alias BOWO?” dan orang tersebut menjawab “tidak saya SUPRAPTO alias OTONG” saksi ADHI menanyakan apa yang kamu lakukan di dalam mesin ATM dan saksi SUPRAPTO menjawab “saya hanya ngecek saldo rekening saya pak” setelah itu saksi SUPRAPTO kami bawa masuk kedalam mobil, saksi DIDIK bertanya alamat tinggal nya dan saksi SUPRAPTO menjawab “jika tinggal di kp. kulitan 306, rt 03, rw 07, kel. jagalan, kec. semarang tengah, kota semarang” dan saat itu saksi ADHI bertanya lagi “apakah kenal dengan CHANDRA alias BOWO?” karena saksi ADHI pikir alamat tinggalnya / kampungnya berdekatan dengan alamat tinggal terdakwa chandra dan saksi SUPRAPTO menjawab “iya saya mengenal tetapi CHANDRA dengan nama panggilan WOWOK pak” tidak lama kemudian datang terdakwa CHANDRA menuju ke mesin ATM Bank Bca, kemudian saksi ADHI, saksi DIDIK dan saksi TYAS bertanya kepada saksi SUPRAPTO, “apakah itu yang bernama CHANDRA alias WOWOK” dan saksi SUPRAPTO menjawab “iya benar itu pak” kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa CHANDRA alias WOWOK kemudian dibawa ke dalam mobil, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 2 (tiga) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih merupakan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super yang di simpan di dalam tas slempang warna hitam posisi slempangkan di badan terdakwa CHANDRA alias WOWOK setelah itu terdakwa CHANDRA alias WOWOK disuruh menunjukkan rumah nya tetapi sebelumnya mengantar saksi SUPRAPTO ke kantor dulu setelah itu menuju kerumah terdakwa CHANDRA alias WOWOK saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) pack buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang semuanya di simpan di dalam laci meja dalam kamar kemudian terdakwa CHANDRA alias WOWOK beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilakukan pemeriksaan urine terdakwa, dan 1 urine terdakwa dijadikan barang bukti;
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu adalah 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu rencananya akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yang bernama AGUS karena meminta sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki lalu diganti dengan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu akan terdakwa gunakan sendiri
-    Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari DEDY (belum tertangkap) terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus rupiah), dengan cara berkomunikasi telepon lalu membeli kemudian terdakwa di suruh mentransfer uang terdakwa ke nomor rekening yang di berikan oleh saudara DEDY, setelah itu terdakwa di suruh mengambil narkotika jenis sabu ke salah satu alamat yang di tentukan oleh DEDY;
-    Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu kepada AGUS (belum tertangkap) adalah bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dengan mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang dibeli tersebut bersama AGUS;
-    Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang NO LAB. : 57/NNF/2017 pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017, barang bukti dengan nomor :
-    BB-152/2017/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,651 gram, dan sisanya 0,648 gram;
-    BB-153/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine terdakwa;
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada AGUS (belum tertangkap) tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-------Terdakwa CHANDRA ARIBOWO SUSANTO Bin ARIES SUSANTO, Pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam ruang Mesin ATM Bank BCA Jalan Gang Tengah Sebandaran, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal dari unit Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi jika di depan Mesin ATM Bank BCA jalan Gang Tengah Sebandaran, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi yang sering melakukan transaksi tersebut adalah terdakwa CHANDRA alias BOWO alias WOWOK dengan ciri – ciri berbadan gempal yang beralamat di Kp. Gandekan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan selalu menyimpan narkotika jenis sabu di tasnya, setelah itu saksi ADHI PRASETIYAWAN, S.H., BIN (ALM) SUYITNO, saksi DIDIK PRIHANTORO Bin (Alm) SLAMET ANGGORO dan saksi TYAS CAHYA YUDA bin TRI HASTO melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekira pukul 17.00 WIB saksi ADHI beserta team melihat 1 (Satu) orang laki – laki dengan ciri – ciri seperti terdakwa CHANDRA di dalam ruang Mesin ATM Bank BCA Jl. Gang Tengah Sebandaran, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, sebelum orang tersebut keluar dari mesin ATM bank BCA langsung saksi ADHI mendorong nya untuk masuk lagi ke ruang mesin atm dan di ikuti saksi DIDIK dan saksi TYAS lalu saksi menyuruh orang tersebut untuk ikut dan dijelaskan bahwa saksi beserta team adalah anggota polisi setelah itu saksi ADHI bertanya tanya “kamu CANDRA alias BOWO?” dan orang tersebut menjawab “tidak saya SUPRAPTO alias OTONG” saksi ADHI menanyakan apa yang kamu lakukan di dalam mesin ATM dan saksi SUPRAPTO menjawab “saya hanya ngecek saldo rekening saya pak” setelah itu saksi SUPRAPTO kami bawa masuk kedalam mobil, saksi DIDIK bertanya alamat tinggal nya dan saksi SUPRAPTO menjawab “jika tinggal di kp. kulitan 306, rt 03, rw 07, kel. jagalan, kec. semarang tengah, kota semarang” dan saat itu saksi ADHI bertanya lagi “apakah kenal dengan CHANDRA alias BOWO?” karena saksi ADHI pikir alamat tinggalnya / kampungnya berdekatan dengan alamat tinggal terdakwa chandra dan saksi SUPRAPTO menjawab “iya saya mengenal tetapi CHANDRA dengan nama panggilan WOWOK pak” tidak lama kemudian datang terdakwa CHANDRA menuju ke mesin ATM Bank Bca, kemudian saksi ADHI, saksi DIDIK dan saksi TYAS bertanya kepada saksi SUPRAPTO, “apakah itu yang bernama CHANDRA alias WOWOK” dan saksi SUPRAPTO menjawab “iya benar itu pak” kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa CHANDRA alias WOWOK kemudian dibawa ke dalam mobil, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 2 (tiga) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih merupakan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super yang di simpan di dalam tas slempang warna hitam posisi slempangkan di badan terdakwa CHANDRA alias WOWOK setelah itu terdakwa CHANDRA alias WOWOK disuruh menunjukkan rumah nya tetapi sebelumnya mengantar saksi SUPRAPTO ke kantor dulu setelah itu menuju kerumah terdakwa CHANDRA alias WOWOK saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) pack buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang semuanya di simpan di dalam laci meja dalam kamar kemudian terdakwa CHANDRA alias WOWOK beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilakukan pemeriksaan urine terdakwa, dan 1 urine terdakwa dijadikan barang bukti;
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu adalah 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu rencananya akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yang bernama AGUS karena meminta sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki lalu diganti dengan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu akan terdakwa gunakan sendiri
-    Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari DEDY (belum tertangkap) terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus rupiah), dengan cara berkomunikasi telepon lalu membeli kemudian terdakwa di suruh mentransfer uang terdakwa ke nomor rekening yang di berikan oleh saudara DEDY, setelah itu terdakwa di suruh mengambil narkotika jenis sabu ke salah satu alamat yang di tentukan oleh DEDY;
-    Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang NO LAB. : 57/NNF/2017 pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017, barang bukti dengan nomor :
-    BB-152/2017/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,651 gram, dan sisanya 0,648 gram;
-    BB-153/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine terdakwa;
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
-------Terdakwa CHANDRA ARIBOWO SUSANTO Bin ARIES SUSANTO, Pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam ruang Mesin ATM Bank BCA Jalan Gang Tengah Sebandaran, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal dari unit Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi jika di depan Mesin ATM Bank BCA jalan Gang Tengah Sebandaran, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi yang sering melakukan transaksi tersebut adalah terdakwa CHANDRA alias BOWO alias WOWOK dengan ciri – ciri berbadan gempal yang beralamat di Kp. Gandekan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan selalu menyimpan narkotika jenis sabu di tasnya, setelah itu saksi ADHI PRASETIYAWAN, S.H., BIN (ALM) SUYITNO, saksi DIDIK PRIHANTORO Bin (Alm) SLAMET ANGGORO dan saksi TYAS CAHYA YUDA bin TRI HASTO melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekira pukul 17.00 WIB saksi ADHI beserta team melihat 1 (Satu) orang laki – laki dengan ciri – ciri seperti terdakwa CHANDRA di dalam ruang Mesin ATM Bank BCA Jl. Gang Tengah Sebandaran, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, sebelum orang tersebut keluar dari mesin ATM bank BCA langsung saksi ADHI mendorong nya untuk masuk lagi ke ruang mesin atm dan di ikuti saksi DIDIK dan saksi TYAS lalu saksi menyuruh orang tersebut untuk ikut dan dijelaskan bahwa saksi beserta team adalah anggota polisi setelah itu saksi ADHI bertanya tanya “kamu CANDRA alias BOWO?” dan orang tersebut menjawab “tidak saya SUPRAPTO alias OTONG” saksi ADHI menanyakan apa yang kamu lakukan di dalam mesin ATM dan saksi SUPRAPTO menjawab “saya hanya ngecek saldo rekening saya pak” setelah itu saksi SUPRAPTO kami bawa masuk kedalam mobil, saksi DIDIK bertanya alamat tinggal nya dan saksi SUPRAPTO menjawab “jika tinggal di kp. kulitan 306, rt 03, rw 07, kel. jagalan, kec. semarang tengah, kota semarang” dan saat itu saksi ADHI bertanya lagi “apakah kenal dengan CHANDRA alias BOWO?” karena saksi ADHI pikir alamat tinggalnya / kampungnya berdekatan dengan alamat tinggal terdakwa chandra dan saksi SUPRAPTO menjawab “iya saya mengenal tetapi CHANDRA dengan nama panggilan WOWOK pak” tidak lama kemudian datang terdakwa CHANDRA menuju ke mesin ATM Bank Bca, kemudian saksi ADHI, saksi DIDIK dan saksi TYAS bertanya kepada saksi SUPRAPTO, “apakah itu yang bernama CHANDRA alias WOWOK” dan saksi SUPRAPTO menjawab “iya benar itu pak” kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa CHANDRA alias WOWOK kemudian dibawa ke dalam mobil, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 2 (tiga) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih merupakan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super yang di simpan di dalam tas slempang warna hitam posisi slempangkan di badan terdakwa CHANDRA alias WOWOK setelah itu terdakwa CHANDRA alias WOWOK disuruh menunjukkan rumah nya tetapi sebelumnya mengantar saksi SUPRAPTO ke kantor dulu setelah itu menuju kerumah terdakwa CHANDRA alias WOWOK saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) pack buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang semuanya di simpan di dalam laci meja dalam kamar kemudian terdakwa CHANDRA alias WOWOK beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilakukan pemeriksaan urine terdakwa, dan 1 urine terdakwa dijadikan barang bukti;
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu adalah 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu rencananya akan terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yang bernama AGUS karena meminta sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki lalu diganti dengan uang sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu akan terdakwa gunakan sendiri
-    Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari DEDY (belum tertangkap) terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus rupiah), dengan cara berkomunikasi telepon lalu membeli kemudian terdakwa di suruh mentransfer uang terdakwa ke nomor rekening yang di berikan oleh saudara DEDY, setelah itu terdakwa di suruh mengambil narkotika jenis sabu ke salah satu alamat yang di tentukan oleh DEDY;
-    Bahwa Terakhir kali terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah terdakwa dengan cara 1 (Satu) buah sedotan terdakwa sambungan dengan pepet kaca lalu pipet kaca terdakwa isi dengan narkotika jenis sabu kemudian pipet tersebut terdakwa bakar hingga meleleh dan terdakwa hisap berulang – ulang, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak bisa tidur;
-    Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang NO LAB. : 57/NNF/2017 pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017, barang bukti dengan nomor :
-    BB-152/2017/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,651 gram, dan sisanya 0,648 gram;
-    BB-153/2017/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine terdakwa;
Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa sebagai penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya