Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
274/Pid.Sus/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | CECEP ABDUR RAHIM bin ASEP KUSBI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 274/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3261/M.3.10/Enz.2/7/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa Cecep Abdur Rahim bin Asep Kusbi pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos Cebolok V Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------Bahwa terdakwa Cecep Abdur Rahim bin Asep Kusbi pada hari Minggu tanggal 06 April tahun 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Traffic Light jalan Gajah Raya Kelurahan Siwalan Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |